Analisis Yuridis Konflik Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dengan Badan Narkotika Nasional Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15408/adalah.v9i3.50743Abstract
Penelitian ini menganalisis dualisme kewenangan penyidikan tindak pidana narkotika antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta implikasi yuridisnya terhadap efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang diperkaya dengan data empiris melalui wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum di Polres Tangerang Selatan dan BNN Provinsi Banten, serta kajian putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kewenangan bersumber pada konstruksi hukum yang tidak harmonis antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memberikan kewenangan umum penyidikan kepada Polri, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan kewenangan khusus kepada BNN. Kedua undang-undang tidak mengatur mekanisme koordinasi, hierarki, atau prioritas kewenangan secara tegas, sehingga menciptakan konflik norma horizontal dan tumpang tindih kewenangan. Perbedaan mendasar juga ditemukan dalam batas waktu penangkapan (1×24 jam untuk Polri versus 3×24 jam untuk BNN), yang semakin memperparah ketidakpastian hukum. Implikasi yuridis dualisme ini mencakup ketidakpastian hukum (rechtssicherheit) karena tidak jelasnya lembaga yang berwenang, ketidakadilan (gerechtigkeit) akibat perbedaan prosedural yang berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, serta inefisiensi (zweckmäßigkeit) berupa duplikasi sumber daya dan pemborosan anggaran. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi kewenangan, yaitu model koordinasi fungsional yang diperkuat dengan mekanisme penugasan bersama sebagai transisi menuju model subsidiaritas. Rekomendasi jangka pendek meliputi pembentukan peraturan bersama antara Kapolri dan Kepala BNN serta forum koordinasi rutin, sedangkan rekomendasi jangka panjang mencakup revisi Undang-Undang Narkotika dengan mengadopsi pendekatan subsidiaritas dan harmonisasi batas waktu penangkapan.
Kata Kunci: Dualisme Kewenangan, Penyidikan Narkotika, Polri, BNN