Constitutional Law: Implikasi Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Terhadap Sistem Bernegara Armenia

Authors

  • Nur Rohim Yunus Scopus ID: 57216167775, Web of Science ResearcherID: AAI-6738-2020. Department of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia http://orcid.org/0000-0003-2782-1266

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.38489

Keywords:

Armenia, Form of state, Form of government, Government system

Abstract

Armenia adalah sebuah negara yang terletak di wilayah Kaukasus Selatan. Setelah menjadi bagian dari Uni Soviet selama beberapa dekade, Armenia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1991. Negara ini memiliki bentuk negara berupa republik dengan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan Armenia adalah republik semi-presidensial, di mana kekuasaan dipegang oleh kedua institusi eksekutif tersebut serta Majelis Nasional, yang merupakan badan legislatif negara tersebut.

Published

2021-04-21

Issue

Section

Articles