Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26427

Keywords:

Positivisme, Penguasa dan Kepastian Hukum

Abstract

Munculnya aliran filsafat positivisme hukum merupakan reaksi dari filsafat hukum alam yang mengajarkan bahwa hukum didasarkan pada aktifitas metafisik dan spekulasi teoritis. Tetapi bagi positivisme hukum, hukum tidak lain daripada buatan manusia. Maka dalam kacamata positivisme, hukum adalah perintah penguasa yang identik dengan undang-undang. Keberadaan undang-undang telah menjamin kepastian hukum karena di luar undang-undang tidak dikategorikan sebagai hukum.

 

 

References

Bernard. L. Tanya, Bahan Kuliah Teori Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Tahun 2022.

F.X. Adji Samekto, Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen tentang Stufenbeautheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 1, April 2019.

F.X. Adji Samekto, Bahan Kuliah Teori Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Tahun 2022.

Putero Astomo, Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen tentang Hukum dengan Gagasan Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum, Yustisia, Edisi 90, September-Desember 2014.

Ronald Dworkin, Taking Right Seriously, (Cambridge: Harvard University Press, 1978).

Downloads

Published

2022-06-08

Issue

Section

Articles