Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah

Bachtiar Baital

Abstract


Abstract:

Implementation of legal assistance by local governments that are formalized into a regional regulation is essential in order to ensure and realize equality before the law and access to justice for everyone, especially the poor as vulnerable groups with legal problems. For local governments, the provision of legal aid is a form of commitment and political will of local governments within the framework of regional autonomy aimed at providing protection to their citizens, one of which relates to access to justice as the principle of equal treatment in the face of law and government with no exception as set forth in Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Keywords: Legal Aid, Poor People, Local Government

 

Abstrak:

Penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah yang diformilkan ke dalam suatu peraturan daerah sangat diperlukan dalam rangka untuk menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum. Bagi pemerintah daerah, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen dan political will pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada warganya, salah satunya berkaitan dengan akses pada keadilan sebagai pengejewantahan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali sebagaimana dituangkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Kata Kunci: Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Pemerintah Daerah


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Jakarta, 1983.

Alkostar, Artidjo. Korupsi Politik di Negara Modern, FH UII Press, Yogyakarta, 2008.

Anshori, Abdul Ghofur; Malian, Sobirin. (ed.), Membangun Hukum Indonesia: Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2008.

Anwar, Yesmil; dan Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Widya Padjajaran, Bandung, 2009.

Bachtiar, “Kajian Akademik Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, Laporan Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, 2015.

Bachtiar. Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.

Cappelleti, M.; and Garth, B.. Acces to Justice, Giuffre-Sijthoff, Italy, 1978.

Effendi, A. Masyhur; Evandri, Taufani Sukmana. HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik; Dan Proses Penyusunan/Aplikasi Ha-kham (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

El Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, Kencana, Jakarta, 2015.

Ence, Iriyanto A. Baso. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi, Alumni, Bandung, 2008.

Estiko, Didit Hariadi; Hantoro, Novianto M.. (ed.), Reformasi Hukum Nasional Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Produk Pemerintahan Transisi 1998-1999, P3I Sekjen DPR RI, Jakarta, 2000.

Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983.

Huda, Ni’matul; & Puspitasari, Sri Hastuti. (ed.), Kontribusi Pemikiran Untuk 50 Tahun Prof.Dr. Moh. Mahfud MD, SH. Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Kenegaraan, FH UII Press-Pascasarjana FH UII, Yogyakarta, 2007.

ILRC & Forum Solidaritas LKBH Kampus, Menjamin Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marginal: Position Paper RUU Bantuan Hukum dan Peran LKBH Kampus, ILRC, Jakarta, 2010.

Kadafi, Binziad. et al., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Asia Foundation, Jakarta, 2001.

Manan, Bagir. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia, Semokrasi dan Supremasi Hukum, Alumni, Bandung, 2001.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2007.

Nasution, Adnan Buyung. dkk., Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan, LBH Jakarta, Jakarta, 2007.

Pieris, John; Widiarty, Wiwik Sri. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Pelangi Cendikia, Jakarta, 2007.

Aji, Rizqon H Syah; Yunus, Nur Rohim. Filsafat Manusia Dalam Dimensi Transendental, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2013.

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2007.

Soekanto, Soerjono. Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.

Sulistia, Teguh; Zurnetti, Aria. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Sunggono, Bambang. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Suseno, Frans Magnis. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999.

Sutiyoso, Bambang; Puspitasari, Sri Hastuti. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005.

Tasrif, S. Menegakkan Rule of Law di Bawah Orba, Peradin, Jakarta, 1971.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.7854 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.