Kewenangan BPSK Dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Asuransi; Studi Kasus Pada Perkara Antara Drs. Khamdani dengan PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Cabang Banjarmasin dan PT Oto Multiartha Cabang Sampit Tahun 2016

Jaibril Zukhri Arief Suwarsogo, Bambang Arwanto

Abstract


Consumers are positioned as vulnerable parties as a result of business actors frequently violating their rights. BPSK is present as a solution for violations committed by business actors against consumers, having regard for the condition of consumers who are frequent victims. BPSK's presence is mandated by law to provide legal protection for consumers. However, BPSK's authority is frequently questioned when it comes to resolving insurance disputes. The writing style is normative juridical with a literature review to describe a fact contained in the Consumer Insurance Legal Protection Decision, which was later decided by BPSK Sampit. According to the study's findings, BPSK was established to resolve simple small-scale consumer disputes in accordance with the two laws and regulations, ensuring that BPSK's decisions were binding on the parties and that all actions had strong legal legitimacy as court decisions.

Keywords: Consumer Protection Act; Insurance; BPSK; Court Decision; Review

 

Abstrak

Konsumen diposisikan sebagai pihak yang rentan karena haknya sering dilanggar oleh pelaku usaha. Melihat kondisi Konsumen yang kerap menjadi korban maka hadir BPSK sebagai solusi atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen. Hadirnya BPSK sebagai badan yang diamanatkan undang-undang untuk memberikan jaminan perlindungan hukum konsumen. Namun BPSK sering dipertanyakan kewenangannya terkait penyelesaian sengketa dalam kasus perasuransian. Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan studi literatur yang memaparkan suatu fakta yang ada dalam Putusan Perlindungan Hukum Asuransi Konsumen, yang kemudian diputuskan oleh BPSK Sampit. Hasil penelitian menyatakan bahwa BPSK dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen skala kecil yang bersifat sederhana berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan tersebut sehingga Putusan BPSK bersifat kasasi bagi para pihak dan pada segala tindakan mempunyai legitimasi hukum yang kuat sebagai putusan pengadilan.

Kata Kunci: UU Perlindungan Konsumen, Asuransi, BPSK, Putusan Pengadilan, Peninjauan Kembali


Full Text:

PDF

References


Arsil, Sebuah Kolom, Sikap Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah, diakses dari https://www.hukumonline.com /berita/baca/lt59f2b4473d8f0/sikap-hukum-ma-atas-kewenangan-bpsk-mengadili-sengketa-lembaga-pembiayaan-dan-nasabah/, pada tanggal 18 Januari 2020.

Badrulzaman, Mariam Darus. “Perlindungan Terhadap Konsumen dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standar)” dalam BPHN Simposium Aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit: Binacipta, Bandung, tahun 1986.

Burhanuddin. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal, Malang : UINMALIKI PRESS (Anggota IKAPI), 2011.

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung: Citra Aditya, 2000

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada diIndonesia.Sumber:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f2f2e1966dac/tentang-rv-hir rbgab-dan-keberlakuan-perpres-no-68-2005 diakses pada tanggal 6 September 2019 pada pukul 20.25 WIB.

Kurniawati, Sientje. 2017, Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Penyelesaikan Sengketa Pembiayaan Al-Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri (Analisis Putusan Bpsk Tebing Tinggi Nomor: 025/BPSK-TT/KEP.IX/2013) Jurnal Nomor e-ISSN: 2527–564XWebsite http://www.ejournal-academia.org/index.php/renaissance.

Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013..

Moeheriono. Pengukur Kinerja Berbasis Kompetensi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012,.

Nasution, Az. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen”. Jurnal Teropong, Mei 2003, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.

Nugroho, Susanti Adi. 2008, Proses Penyelesain Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Imlementasinya, Edisi Pertama Cetakan Kedua, Kencana Premedia Group, Jakarta.

Rachmadsyah, Shanti. 2010, Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Diaksesdarihttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cc7facb76176/kompetensi-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen/ pada tang gal 18 Januari 2020.

Sarwono, Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik, Jakarta:Sinar Grafika, 2011.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta: Grasindo, 2000.

Sihombing, Novreddy. Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal JOM Fakultas Hukum Riau Volume 2 No. 1 Februari 2015.

Soekanto, Soerjono; dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), halaman 13-14

Tim BPSK, Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK, diakses dari https://bpskkotamalang.files.wordpress.com/2015/02/profil-bpsk-kota-malang-2014.pdf, pada tanggal 29 Desember 2019.

Wardiono, Kelik. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Landasan Normatif Doktrin dan Prakteknya, Surakarta : Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2007.

Wibowo, Manajemen Kinerja, Edisi Ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23245 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.