Legitimasi Hadis Pelarangan Penggunaan Alkohol dalam Pengobatan

Muhamad Ikhwan Lukmanudin

Abstract


Tulisan ini membuktikan kebenaran hadis pelarangan penggunaan alkohol dalam pengobatan. Alkohol tidak memberikan kemanfaatan, justru dapat menimbulkan bahaya.

Tulisan dilakukan secara eksperimental dengan menganalisis kadar etanol secara kuantitatif. Hasilnya dibahas secara normatif melalui pendekatan prespektif ulama terkait kehalalan atau keharamannya dan prespektif farmasis terkait manfaat serta bahayanya.

Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dua obat liquid berlabel halal yaitu, obat herbal x dan non herbal y.

Kesimpulan tulisan ini bahwa obat liquid non herbal y pada sampel (n=16) teridentifikasi alkohol (etanol) dengan kadar ±2% dan obat liquid herbal x pada sampel (n=16) tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, obat liquid non herbal y diharamkan dan ‘illat daruratnya hilang dengan adanya obat liquid herbal x yang terbukti halal sebagai alternatif.


Keywords


Alkohol; Etanol; Halal; Haram

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/quhas.v4i1.2284 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Indexed By:


 

View My Stats

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Qur'an and Hadith Studies, P-ISSN: 2089-3434 | E-ISSN: 2252-7060