KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA SEBAGAI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT DI DESA CIDOKOM

Enung Khoeriyah

Abstract


Abstract. Village management is a crucial as the government closest unit to the community. So it needs a clear planning and arrangement to realize the welfare of the local community. A transparent planning involving citizens through the Village Mid-Term Development Plan (RPJM Desa) and the Village Government Work Plan (RKP Desa). Citizens’ engagement will produce results like meeting the needs of clothing, food and shelter, as well as to have an easy access to various services and other social activities. But creating a prosperous village community is uneasy; a government policy should be in place to regulate the welfare efforts, one of which is through a development policy. This research uses a descriptive qualitative approach. Data collection is performed through observation, interviews and documentation study. The findings show that the village development planning policy carried out based on the stages adjusted to the policy promulgated by the central government through Village Law Number 6 of 2014. Furthermore, it contains the elaboration of the stages of village development planning adjusted to the priority development policies. It is through this policy priority that Cidokom Village conducts a development program to improve the welfare of the village community.

 

Abstrak. Pengelolaan desa menjadi penting, sebab unit pemerintahan tersebut paling dekat dengan masyarakat. Sehingga perlu perencanaan dan penataan yang jelas untuk mewujudkan kesajahteraan masyarakat setempat. Perencanaan yang transparan dan juga melibatkan warga dapat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Pelibatan Warga akan membuahkan hasil terhadap terpenuhinya kebutuhann sandang, pangan, dan papan., serta untuk memiliki akses yang mudah pada berbagai layanan dan kegiatan sosial lainnya. Namun mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera tidaklah mudah, perlu adanya kebijakan pemerintah yang mengatur langsung usaha kesejahteraan, salah satunya melalui pembangunan. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif deskriprif. Tujuannya untuk memudahkan peneliti dalam menjelaskan bagaiman hasil temuan diperoleh di lapangan. Adapun metodenya melalui observasi, wawancara dan juga studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan desa dilakukan berdasarkan tahapan yang disesuaikan dengan kebijakan yangtelah dibuat olehpemerintahpusat melalui undang- undang desa nomor 6 tahun 2014. Selanjutnya berisi penjabaran tahapan perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebijakan prioritas pembangunan. Melalui prioritas kebijakan inilah Cidokom melakukan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 


Keywords


Desa; Kebijakan; Rencana Pembangunan; Kesejahteraan Masyarakat.

References


Kessa, Wahyudin. (2015). Perencanan Pembangunan Desa. Buku 6. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Midgley, James. (2005). Pembangunan Sosial, Persfektif Pembangunan dalam Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama RI.

Rukminto, Adi, Isbandi. (2013). Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, pembangunan Sosial dan Kajian Pembangunan.). 1 ed. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suharto, Edi. (2013). Kebijakan Sosial Sebabagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

UU Desa RI, RI. 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf.

Wasitiono, Sadu, dan Irwan Tahir. (2006). Prospek Pengembangan Desa. Bandung: CV. Fokus Media.

Rahardjo. (2010). Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v7i2.11331

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.