Pengaruh Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 Terhadap Wilayah Laut Indonesia

Yoyon Mulyana Darusman

Abstract


Abstract.

Indonesia is a country that has a wider sea area (two thirds) than the land area (one third). The land area of Indonesia consists of thousands of islands which include: inland waters, straits and bays which serve as a link between the existing islands. Determination of the Geneva convention in 1958-1960 concerning the law of the sea has not given satisfaction to the state of Indonesia in providing national security regarding the unintegrated national territory. This can be seen as a mistake in the decision of the Geneva convention of 1958-1960 on the Law of the International Sea, which has not guaranteed the protection of all marine areas, especially marine areas in inland waters. Therefore, the Indonesian government pioneered the 1957 Djuanda Declaration, followed by the struggle of Foreign Minister Mochtar Kusumaatmadja and Indonesian diplomats such as Hasyim Djalal to try to accommodate Indonesia's interests as an archipelagic state. In the end, the above struggles can be fulfilled in the provisions of the Third Law of the Sea Convention in 1982, recognizing that all marine areas including Indonesia's inland waters constitute an Indonesian territory (insight of the archipelago).

Keywords: Law of the Sea 1958, Law of the Sea of 1982, Sea Area, Archipelago Insight

 

Abstrak.

Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut lebih luas (dua pertiga) dari wilayah daratan (satu pertiga). Wilayah daratan Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang di dalamnya meliputi: perairan pedalaman, selat maupun teluk yang menjadi penghubung antar pulau-pulau yang ada. Penetapan konvensi Jenewa tahun 1958-1960 tentang hukum laut belum memberikan kepuasan kepada negara Indonesia dalam memberikan pengamanan secara nasional berkenaan dengan belum terintegrasinya wilayah nasional. Hal ini dapat dilihat salah keputusan konvensi Jenewa Tahun 1958-1960 tentang Hukum Laut Internasional belum memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh wilayah laut terutama wilayah laut di perairan pedalaman. Karena itu, pemerintah Indonesia yang pelopori dengan Deklarasi Djuanda 1957, dilanjutkan perjuangan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja serta para Diplomat Indonesia seperti Hasyim Djalal berupaya agar kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dapat diakomodir. Pada akhirnya perjuangan-perjuangan di atas dapat dipenuhi pada ketetapan Konvensi Hukum Laut Ke III tahun 1982 mengakui bahwa seluruh wilayah laut termasuk perairan pedalaman Indonesia merupakan suatu kesatuan wilayah Indonesia (wawasan nusantara).

Kata Kunci: Hukum Laut 1958, Hukum Laut 1982, Wilayah Laut, Wawasan Nusantara.


Keywords


Hukum Laut 1958, Hukum Laut 1982, Wilayah Laut, Wawasan Nusantara

Full Text:

PDF

References


Buku

Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif, Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengentar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sodik, Dikdik Mohamad, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Renika Aditama, 2016.

Parthiana, I Wayan, Landas Kontinen Dalam Hukum Laut Internasional, Jakarta: Mandar Maju, 2015.

J. G. Starke. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh Buku 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Kusumaatmadja, Mochtar, Konsepsi Negara Nusantara Pada Konfrensi Hukum Laut III, Bandung: Alumni, 2003.

Kusumaatmadja, Mochtar., Et.Al. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 2002.

Kusumaatmadja, Mochtar, Masalah Lebar Laut Teritorial, Pada Konperensi-Konperensi Hukum Laut Djenewa (1958 dan 1960), Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan, 1995.

Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Subianto, Prabowo, Membangun Kembali Indonesia (Strategi Besar Transformasi Bangsa), Jakarta, Institut Garuda Nusantara, Pusat Studi Kebijakan Strategis Indonesia, 2013

R. Soebekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradya Paramita, 2000.

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Rudy, T. May, Hukum Internasional I, Bandung: Renika Aditama, 2001.

Konvensi Internasional dan Perundang-Undangan.

UNCLOS Jenewa Tahun 1958 Tentang Hukum Laut Internasional

UNCLOS Jamaika 1982 Tentang Hukum Laut Internasional

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia

Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i2.8687 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International