Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945
Abstract
Abstract. As a contest for garnering the trust of the people, an election shall be lawful and legitimate whenever it is conducted in a fair manner. A fair election is a constitutional mandate, explicitly stated in Article 22E point (1) of the 1945 Constitution. However, the Constitution had not provided further guidance on fair election. Consequently, exploring the philosophical base of the fairness of the election will be critical in order to formulate the benchmark of fairness of the election. Furthermore, such benchmark will be referred to in formulating regulations or the technical issues of election organization. By means of conceptual approach, this Excerpt wishes to explore this cause. Based on the studies conducted, the fairness of election as intended by the Constitution is actually based on the concept of fairness and the social justice stated in the Fifth Principles of Pancasila.
Abstrak. Sebagai kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat, sebuah pemilu akan sah dan memeroleh legitimasi bila mana ia dilaksanakan secara adil. Pemilu yang adil merupakan salah satu mandat konstitusional yang secara tegas dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi tidak memberi panduan lebih jauh ihwal bagaimana sesungguhnya pemilu yang adil. Oleh karenanya, menelurusi landasan filosofis keadilan pemilu menjadi amat penting guna merumuskan ukuran adil atau tidaknya pemilu. Untuk selanjutnya, ukuran itulah yang akan diacu dalam merumuskan aturan maupun teknis penyelenggaraan pemilu. Dengan menggunakan pendekatan konseptual, nukilan ini hendak mendalami hal itu. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, keadilan pemilu yang dikehendaki konstitusi sesungguhnya dilandaskan pada konsep keadilan sebagai fairness dan keadilan sosial yang termuat dalam Sila Kelima Pancasila.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Konstitusi Sosial, Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta : LP3ES, 2015
Ayoub, Ayman & Andrew Ellis (Ed.), Electoral Justice : The International IDEA Handbook, Stockholm : International IDEA, 2010
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006
Junaidi, Veri, dkk., Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014, Jakarta : Perludem, 2015
Kaelan, Negara Kebangsaan Pancasila, Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta : Paradigma, 2013
Kelsen, Hans, Introduction to The Problems of Legal Theory, translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, Oxford : Clarendon Press, 1992
Kusuma, RM. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Latif, Yudi, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011
Leback, Karen, Six Theories of Justice (Teori-Teori Keadilan : Analisis Kritis Terhadap Pemikiran J.S. Mill. John Rawls, Robert Nozick, Reinhold Neibuhr, Jose Porfirio Miranda), diterjemahkan oleh Yudi Santoso, Bandung : Nusamedia, 1986
Losco, Joseph dan Leonard Williams, Political Theory, Kajian Klasik dan Kontempoter Pemikiran Machiavelli-Rawls, Volume II, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2005
Rawls, John, A Thery Of Justice (Revised Edition), Cambridge, Massachusetts : The Belknap Press Of Harvard University Press, 1971
Surbakti, Ramlan, Pemilu Berintegritas dan Adil, Harian Kompas edisi 14
Februari 2014
Ujan, Andre Ata, Keadilan dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 2001
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.4098 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.