Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana

Erdianto Effendi

Abstract


Combating Human Trafficking Through Criminal Law. In modern day slavery does not exist anymore. However, the practice of slavery in modern times transforms into human trafficking. Trafficking in persons in general can be defined as a condition where people, especially women and children, are for sale to work and they are forced to be involve in prostitution. Then the question is, how is it necessary to criminalize human trafficking? This article concludes that the actions to criminalize human trafficking is right based on the theory of crime. In addition, it is in line with the politics of state law as reflected in the national long-term development plan.

 

DOI: 10.15408/jch.v1i1.2982


Keywords


human trafficking, criminal law, slavery

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah dan A Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penaggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010

-------------------------, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

CFG. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni, 1991

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2011

Imam Syaukani dan A Ahsin Tohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas pasal pasa terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Loebby Loqman, Delik Politik di Indonesia, Ind.Hill dan Co, Jakarta, 1993

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 1996

M. Solehuddin, Tindak Pidana Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997

Mahfud, MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Karya Ilmiah Lain

Juniver Girsang, Implementasi Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2010

Loebby Loqman, Asax Berlaku Surut Dalam Pengadilan HAM, Bahan Kuliah, disampaikan pada kuliah umum di depan Mahasiswa Program Studi llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Palembang, tanggal 21 Febrnari 2000

Maruapey E, “Trafficking Perangkap Maut Bagi Wanita & Anak-anak”, (2007) 4:3, Forum Hukum

Salman Luthan, Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformasi Hukum Pidana, Makalah dalam Jurnal Hukum FH UII, No. 11 Vol.6 tahun 1999, Yogyakarta, 1999

Siti Fatimah Rajanuja, “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Perdagangan Wanita (Trafficking In Women) Di Wilayah Hukum Polres Karimun”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, 2008

Peraturan Perundang-undangan

Al Qur’an S. Al-Hujurat

Pasal 27 UUD 1945

Convention on Elimination of All Forms of Descrimination Against Women (CEDAW) telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Deskriminasi terhadap Perempuan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional 2005-2025

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Internet

Website Shared Hope International, http://www.sharedhope.org (terakhir dikunjungi tanggal 24 Oktober 2008, jam 13.35).




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2982 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International