Peran Vital Penelusuran Aset Guna Menentukan Besaran Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Koruptor

Bagus Widipradnyana Arjaya

Abstract


Abstract: The imposition of additional criminal restitution is one distinguishing feature of corruption with other criminal offenses. In practice points verdict compensation often at variance with the prosecution, because of the inability to prove liability for compensation to be paid. Moreover, when the execution court decision found the fact that the property owned by the convicted person is not sufficient for compensation. It is necessary for traceability measures assets resulting from corruption in the possession of criminals, so that the prosecution has a strong foundation, so that the judges who examine and decide the case can be assured as well as the execution of the judgment can be up to reimburse the state, without the reverse charge state with the imposition subsidiair prison active replacement.

 

Abstrak: Pengenaan pidana tambahan uang pengganti merupakan salah satu ciri pembeda tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lainnya. Dalam praktiknya poin putusan uang pengganti sering kali berbeda dengan tuntutan jaksa, karena tidak dapat dibuktikannya kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan. Selain itu, saat melakukan eksekusi putusan pengadilan ditemukan fakta bahwa harta yang dimiliki oleh terpidana tidak mencukupi pembayaran uang pengganti. Untuk itu diperlukan
tindakan penelusuran aset hasil korupsi yang berada dalam penguasaan koruptor, agar tuntutan jaksa memiliki dasar yang kuat, sehingga hakim yang memeriksa dan memutus perkara dapat teryakini serta pelaksanaan eksekusi putusan dapat maksimal mengembalikan uang negara, tanpa sebaliknya membebankan negara dengan pengenaan subsidiair penjara pengganti yang aktif.

DOI: 10.15408/jch.v4i1.2656


Keywords


korupsi, uang pengganti, penelusuran aset

Full Text:

PDF

References


Chazawi, Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Malang:

Banyumedia Publishing, 2013.

Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014

Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Hiariej, Eddy O.S., Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press, 2014.

RM, Suharto, Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Wiyono, R., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum

Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2006 Tentang

Pengesahan United Nations Convention Against Corruption,2003

(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 Tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset

Alamando Jefri Teguh Manurung, dkk, Efektivitas Pelaksanaan Pidana

Pembayaran Uang Pengganti Oleh Kejaksaan Dalam Tindak Pidana

Korupsi, dalam http://hukum.ub.ac.id/wpcontent/uploads/2013/09/371_JURNAL ALMANDO.pdf , diunduh pada 11 Februari 2016

Indonesia Corruption Watch, Tren Vonis Korupsi 2015, dalam

http://www.antikorupsi.org/sites/antikorupsi.org/files/files/Siaran%20P

ers/Tren%20Vonis%20Korupsi%202015.pdf , diunduh pada 11 Februari

Michael Barama, Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perkara Korupsi, dalam http://repo.unsrat.ac.id/75/1/UANG_PENGGANTI_SEBAGAI_PIDAN A_TAMBAHAN_DALAM_PERKARA_KORUPSI.pdf , diunduh pada 11 Februari 2016

Pusat Litbang Kejaksaan Agung R.I, Studi tentang Langkah Hukum Yang Harus Ditempuh Dalam upaya Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Uang Pengganti, 2008,

https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&id= 53 , diunduh pada 10 Februari 2016




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.2656 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International