Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)

Fathudin .

Abstract


Abstract: Allegation of abuse of authority that committed by public officials is an object to should be examined with the specialty principle (specialialiteit beginsel), because the deviation from this principle would impact  to abuse of authority (detournement de pouvoir). In this context, the allegation  of abuse of authority is a domain of administrative law (administrative penal law) so that the authority to examine the presence or absence of the element of abuse of authority is absolute competence of administrative  court. The application of this mechanism in line with the principle of ultimum remidiun in the application of criminal law. The application of a criminal sanction must be applied as a final sanction after the civil or administrative sanctions. In order to give opportunity for the public to give correction, corrections  (No Criminal Penalty before adminsitrative Correction is implemented). Government Administration Act is a response to the polemic of the object of dispute the allegation of abuse of authority that always be drawn directly into the realm of criminal law.

 

Keyword : abuse of authority, administrative law, administrative  court

 

Abstrak: Dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan merupakan objek yang harus diuji dengan asas spesialitas (specialialiteit beginsel), karena penyimpangan terhadap asas ini akan melahirkan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Pada konteks ini, maka dugaan penyalahgunaan wewenang merupakan domain hukum administrasi (administratif penal law ) sehingga wewenang untuk memeriksa ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut peradilam administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penerapan mekanisme ini selaras dengan asas ultimum remidiun dalam penerapan hukum pidana, di mana keberadaan pengaturan sanksi pidana harus diletakkan dan diposisikan sebagai sanksi terakhir setalah sanksi perdata maupun sanksi administratif tidak berdaya sebagai upaya memberikan ruang bagi masyarakat luas akan upaya perbaikan, koreksi, dan upaya lainnya sebelum pemidanaan diberikan (No Criminal Penalty before Adminsitrative Correction is implemented). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban terhadap polemik seputar objek sengketa dugaan penyalahgunaan wewenang yang selama ini langsung ditarik ke ranah hukum pidana padahal sebuah kebijakan tidaklah dapat dikriminalisasi.

 

DOI: 10.15408/jch.v2i1.1844


Keywords


abuse of authority, administrative law, administrative court

Full Text:

PDF

References


Indroharto, Usaha memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Jakarta: Sinar Harapan, 1993

Johan, Maiyasyak, Pertanggungjawabab Pidana Pemegang Jabatan Dalam Kaitan TindakPidana Korupsi, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, 2010.

K. Garna, Judistira, Ilmu-ilmu Sosial; Dasar, Konsep, Posisi. Bandung: Program PascasarjanaUnpad, 1996.

Masriani Tiena, Yulies, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan II, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Marbun, S.F, Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2003.

Muladi, Ambiguitas dalam Penerapan Doktrin Hukum Pidana : Antara Doktrin Ultimum Remedium dan Doktrin Primum Remedium, Makalah diunduh di http://mahupiki.com/demo/images/Artikel/Makassar1820Maret2013/Ambiquitas_Dalam_Penerapan_Asas_Ultimum_Remedium-Prof.MULADI.pdf,

Muslimin, Amrah, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung: Penerbit Alumni, 1985.

Mustafa, Bachsan, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Citra Aditya Bakti 1979.

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Jakarta : Penerbit Gaya Media Pratama, 2000.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, .Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 1988.

Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999.

M. Hadjon. Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002.

M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu, 1997.

P. Sibuea, Hotma, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Penebrit Erlangga, 2010.

Purbopranoto, Kuntjoro, Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta : Bina Cipta, 1981

Ratu, Alfian, “Penerapan Freies Ermessen Kepala Dearh dalam Pengelolaan Keuangan Dihubungkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Usnrat Vol.XX/No.3/AprilJuni/2012

Supandi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi

Pemerintahan(Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana), Makalah tidak diterbitkan.

S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000

Wahjono, Padmo Membudayakan UUD 1945, Jakarta: IND-Hill-Co, 1991. Wahyu Pratama, Octaviyanto, “Studi Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara” Ejournal Imu Pemerintahan 2013, 1(3), ISSN 2238-3615,

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531b60851cc21/akademisi--pengambilkebijakan-publik-tak-dapat-dipidana




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1844 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International