Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus” Menurut Ruu Kuhap dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negara

Aby Maulana

Abstract


Abstract: Defendant Guilty In recognition of the concept of "Special Line" According to the Criminal Procedure Code bill and Comparison With Plea Bargaining Practice in Several Countries. The concept of "Jalur Khusus" is one of the criminal justice reform substances contained in the Draft of Indonesian Criminal Procedure Code. The concept of "Jalur Khusus" is the result of the adoption of the idea/concept of plea bargaining on practices that have been popularized in the United States criminal justice system, which may encourage criminal justice to be more efficient and can avoid stacking cases (case load) in court. This paper wants to explore comparisons between the theory and practice of "Jalur Khusus" in the Draft of Indonesian Criminal Procedure Code with the practice of plea bargaining are applied several countries.

 

Abstrak: Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus” Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negara. Konsep “Jalur Khusus” adalah salah satu substansi pembaruan peradilan pidana yang terkandung dalam RUU KUHAP. Konsep “Jalur Khusus” merupakan hasil pengadopsian ide/konsep atas praktek plea bargaining yang telah dipopulerkan dalam peradilan pidana Amerika Serikat, yang dipahami dapat mendorong peradilan pidana menjadi lebih efisien dan dapat terhindar dari menumpuknya kasus (case load) di pengadilan. Tulisan ini ingin mengupas perbandingan secara teori dan praktek antara “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP dengan praktek plea bargaining yang diterapkan beberapa Negara.

DOI: 10.15408/jch.v2i1.1840



Keywords


Pengakuan Bersalah, Jalur Khusus, Plea barganing

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, et.al.,Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Jakarta: 2011).

Asher Flynn dan Kate Fitz-Gibbon, Bargaining with Defensive Homicide Examining Victoria’s Secretive Plea Bargaining System Post-Law Reform (Melbourne University Law Review, 2011).

Black’s Law Dictionary With Pronounciations, Sixth Edition (Boston: St. Paul. Minn West Group, 1990).

Darwi Ginting, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Adat (Jakarta: BPHN, 2012).

John Wesley Hall, Jr. Professional Responsibility in Criminal Defence Practice (Thomson West: 1996).

Mike McConville and Chester L Mirsky, Jury Trials and Plea Bargaining: A True History (Portland: Hart Publishing, 2005)

M. Syukri Akub dan Baharudin Baharu, Wawasan Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana (Yogyakarta: Rangkang Education, 2012).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

OECD, Policy Roundtables Plea Bargaining/Sattlement on Cartel Case, 2006.

Peter Charleton SC dan Paul Anthony McDermott BL,Constitutional Implicatons of Plea Bargain (Bar Riview, 2000).

Roeslan Saleh, Beberapa Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif (Jakarta: Aksara Baru, 1981)

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: Prenada Media, 2010).

-------------------------, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme (Bandung: Binacipta, 1996).

Stephen C. Thaman, Plea-Bargaining, Negotiating Confessions and Consensual Resolution of Criminal Cases (Netherland: 2007).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2006).

Subekti, Hukum Pembuktian (Jakarta: Pradnya Paramitha, 1991).

---------, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Binacipta, 1977).

Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana (Yogyakarta: Total Media, 2009)

Timothi Lynch, The Case Againts Plea Bargaining (Cato Institute Project on Criminal Justice, 2003).

Nuzirwan, Alat Bukti Pengakuan dan Nilai Pembuktiannya dalam Persidangan, diakses pada www.google.com pada 2 Juli 2013.

Dimas Prasidi, Plea-Bargaining: Sebuah Jalan Permisif bagi Keadilan, diakses dari www.google.com pada 3 Juli 2013.

Arsul Sani, Disgorgement of Profits” Bagi Korporasi Penyuap, dikutip dari

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4af7905853711/disgorgementof-profits pada 10 Desember 2013.

Les chiffres-clés de la Justice, French Ministry of Justice,dalam

http://en.wikipedia.org/wiki/Plea_bargain, diakses pada 17 Januari 2014.

Department Publications-Ministry of Justice of Georgia, dalam

http://en.wikipedia.org/wiki/Plea_bargain, diakses pada 17 Januari 2014.

Department Publications-Ministry of Justice of Georgia, dalam

http://en.wikipedia.org/wiki/Plea_bargain, diakses pada 17 Januari 2014.

How does the italian criminal trial

work?dalamhttp://en.wikipedia.org/wiki/Plea_bargain, diakses pada 17

Januari 2014.

Plea bargaining in Poland criminal procedures, dalam

http://en.wikipedia.org/wiki/Plea_bargain, diakses pada 17 Januari 2014.

Michael Mcspadden, The Plea:Interviews, dikutip dari

http://www.pbs.org/wgbh/pages/frontline/shows/plea/interviews/mcsp

adden.html, diakses pada 10 Desember 2013.

Tom Bawden, Analysis : the Natwest Three Plea Bargain, Times Online, 28 November 2007, diunduh dari http://business.timesonline.co.uk/tol/business/law/article2964329.ece

Yekini Abubakri Olakulehin, The Practice of Plea Bargaining and its effect on the anti corruption crusade in Nigeria, dikutip dari

http://pappers/ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract id=1279003, diakses

pada 10 Desember 2013.

Wikipedia The Free Encyclopedia, Plea Bargain,

http://en.wikipedia.org/wiki/Plea_bargain diakses pada 15 Januari 2014.

Verdu-Jones dan Hatch, Plea bargaining in Canada,http://www.justice.gc.ca/eng/rppr/cj-jp/victim/rr02_5/p3_3.html, diakses pada 3 Januari 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1840 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International