Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia

La Jamaa

Abstract


Abstract: The protection of Domestic Violence Victims in the Indonesian Criminal Law. The existence of the Law No. 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence are expected to provide legal protection for victims of domestic violence (KDRT) significantly. The form of protection regulated in this Act is the temporary protection of the police, the courts and the protection of victims in the placement of "safe houses". However, research results through both District Court and informants, suggests that a form of protection of domestic violence victims are still dominant through repressive measures (sentence of imprisonment) to the perpetrators, while the protection of temporary and permanent protection of the court was unnoticed.

 

Abstrak: Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara signifikan. Bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-undang ini adalah perlindungan sementara dari kepolisian, perlindungan pengadilan serta penempatan korban di “rumah aman”. Namun hasil penelitian baik melalui putusan Pengadilan Negeri maupun informan, menunjukkan bahwa bentuk perlindungan korban KDRT masih dominan melalui tindakan represif (hukuman pidana penjara) kepada pelaku, sedangkan perlindungan sementara dan perlindungan tetap dari pengadilan kurang diperhatikan


DOI: 10.15408/jch.v1i2.1467


Keywords


Victim’s Protection, domestic violence (KDRT), Indonesian Criminal Law

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an al-Karim.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Cet. II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Bassiouni, M.Cherif. The Islamic Criminal Justice System. London: Oceana Publication Inc., 1982.

Djannah, Fathul, dkk. Kekerasan Terhadap Istri. Cet. II; Yogyakarta: LKiS, 2007.

Ekotama, Suryono, ST. Harum Pudjianto, dan G.Wiratana. Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Cet. I; Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2001.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Cet. I; Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Irianto, Sulistyowati dan L.I. Nurtjahyo. Perempuan di Persidangan Pemantauan Peradilan Berprespektif Perempuan. Ed.I; Jakarta: Yayasan Obor Indonesia bekerjasama dengan Convention Watch, PSW dan Gender UI, dan NZAID, 2006.

Kurnia, Titon Slamet. Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Cet. I; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Komnas Perempuan, “Akses Perempuan Terhadap Keadilan.” Dalam http://www.komnas perempuan. or.id/keadilanperempuan/index.php (diakses 3 Mei 2012).

Mansur, Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Edisi 1, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Muladi, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Cet. I; Semarang: Badan penerbit Universitas Diponegoro, 1997

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Cet. I; Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

-------. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

-------. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

R.S., St. Harum Pujiarto. Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis dan Implementasinya dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: UAJ Yogyakarta, 1999.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana (Cet. III; Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Putusan Pengadilan:

Putusan Perkara Pidana Nomor 368/Pid.B/2009/PN.AB, tanggal 17 Desember 2009.

Putusan Perkara Pidana Nomor 23/Pid.B/2010/PN.AB, tanggal 14 Maret 2010.

Putusan Perkara Pidana Nomor: 292/Pid.B/2010/PN.AB, tanggal 20 Oktober 2010.

Putusan Perkara Pidana Nomor 406/Pid.B/2009/PN.AB, tanggal 12 Januari 2010.

Putusan Perkara Pidana Nomor 132/Pid.B/2011/PN.AB, tanggal 23 Mei 2011.

Internet:

“Detil data Perkara Tindak Pidana Umum,” http://kejaksaan.go.id/infoperkara (12Juni 2012).

“Hasil Putusan Perkara,” http://pn.Bandung.go.id/index.php? (diakses 15 April 2012).

”Istri sendiri Digantung, Miko Dijatuhi Hukuman 12 Tahun” http://pn.Bandung.go.id/ index. php? (9 Mei 2012).

Sophia, Siti. “Majelis Hakim PN Bekasi Halangi Perlindungan Korban KDRT,” 1 Juni

Dalam http://www.lpsk.go.id/page/4f88c11b631 (diakses 3 Mei 2012).




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1467 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International