Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas Dalam Perppu Corona

Siti Nurhalimah

Abstract


Abstract:

The weakening of business activities due to the Corona pandemic has reduced state revenues, while increasing the cost of state expenditure (Economic Instability). If it is not handled carefully and immediately, it is feared that this pandemic will cause a long-term effect and impact on the sustainability of national economic instability. The government then issued regulations regarding financial hurdles and stability of the country's financial system through the "Perppu" legal product, which was colored by positive responses and millions of criticisms, mainly due to the alleged existence of an article giving impunity to KSSK officials. The Perppu that was compiled in "abnormal" conditions certainly cannot be said to be perfect. Therefore, the DPR as the legislator as well as the representation of all the people should review the intent and substance of the Perppu.

Keyords: Corona pandemic, State Finances, Impunity

 

Abstrak:

Melemahnya aktifitas dunia usaha akibat pandemi Corona telah menurunkan pendapatan negara, sekaligus meningkatkan biaya belanja negara (Instabilitas Ekonomi). Jika tidak ditangani dengan cermat dan segara, dikhwatirkan pandemi ini menimbulkan long-term effect dan berimbas pada instabilitas ekonomi nasional yang berkelanjutan. Pemerintah kemudian menerbitkan regulasi mengenai kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan negara melalui produk hukum “Perppu" yang diwarnai berbagai respond positif serta jutaan kritik, terutama karena dugaan adanya pasal yang memberi impunitas kepada pejabat KSSK. Perppu yang disusun pada kondisi “tidak normal” ini tentu tidak dikatakan sempurna. Oleh karenanya, DPR sebagai pembentuk undang-undang sekaligus representasi seluruh rakyat patut mengkaji kembali maksud serta subtansi Perpu tersebut.

Kata Kunci: Pandemi Corona, Keuangan Negara, Impunitas

Full Text:

PDF

References


Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

Arsil, Fitra. 2018. “Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 48 No. 1.

Candra, Septa. 2013. “ Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang”. Jurnal Cita Hukum. Vol. 1 No. 1 Juni.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijaijan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009

Saputra, Dadin. 2018. Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016 Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol. 18 No. 1. Juni.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15393 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.