Dampak Gelar Keagamaan terhadap Otoritas Sosial: Studi Kritis terhadap Gus Miftah di Media Sosial Tiktok dalam Perspektif Budaya dan Agama
DOI:
https://doi.org/10.15408/ushuluna.v11i1.49430Keywords:
Dai-Influencer, Gus Miftah, Otoritas Keagamaan, TikTok, UshuluddinAbstract
Gelar 'Gus' dalam tradisi Islam Indonesia merepresentasikan otoritas keagamaan yang berbasis pada warisan dan institusi pesantren. Namun, kehadiran media sosial yang disruptif seperti TikTok telah menciptakan arena baru yang secara fundamental menegosiasikan ulang makna dan praktik otoritas tersebut. Melalui pendekatan kualitatif-kritis, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi representasi otoritas Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) di TikTok dan mengkaji dampaknya terhadap konsep-konsep inti mengenai legitimasi, etika, dan figur ulama dalam tradisi keilmuan Ushuluddin. Hasil analisis menunjukkan bahwa Gus Miftah menggunakan berbagai strategi, seperti pemanfaatan silsilah dan adaptasi konten ke dalam format hiburan. Ditemukan bahwa strategi-strategi ini, meskipun efektif dalam membangun popularitas digital, secara bersamaan menciptakan ketegangan dengan prinsip etika keislaman seperti tawadhu' (kerendahan hati) dan berisiko menyebabkan pendangkalan makna (tadḥīl al-maʿnā) dalam dakwah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fenomena 'dai-influencer' ini melahirkan model otoritas hibrida yang memicu krisis legitimasi jika dibandingkan dengan sistem validasi ilmu tradisional Islam seperti isnād dan ijāzah. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi secara signifikan pada studi Ushuluddin kontemporer dengan memetakan tantangan konseptual dan etis yang diajukan oleh media digital terhadap definisi, validasi, dan praktik otoritas keagamaan di masa kini.
References
(@gusmiftah99), Gus Miftah. “Gus Miftah Berdakwah Di Boshe Club Bali.” TikTok, 2024. https://vt.tiktok.com/ZSkQTgqNC/.
(@gusmiftah99), Gus Miftah. “Interaksi Gus Miftah Dengan Anak Muda.” TikTok, 2022. https://vt.tiktok.com/ZSkQcx7qo/.
(@gusmiftah99), Gus Miftah. “Motivasi Secangkir Kopi Dari Gus Miftah.” TikTok, 2024. https://vt.tiktok.com/ZSkQWw8kt/.
(@yasiebestcorp58), يسيرة. “Gus Miftah Menjelaskan Silsilah Keturunannya.” TikTok, 2024. https://vt.tiktok.com/ZSkQVVrKY/.
Adair-toteff, Christopher. Max Weber’s Sociology of Religion. 1st ed. Tubingen, Germany: Mohr Siebeek, 2016.
Al-Ghazali, Abu Hamid. “Iḥyāʾ ʿUlūm Al-Dīn.” dalam Kitab Al-’Ilm, 50–58. Beirut: Dar al-Ma’rifah, n.d.
Al-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad ibn ‘Isa. “Sunan Al-Tirmidzi dalam Kitab Al-’Ilm, Bab Mā Jā’a Fī Faḍl Al-Fiqh ‘alā Al-‘Ibādah, edited by Dkk Ahmad Muhammad Syakir, 48. Mesir: Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi, 1975.
Al-Zarnuji. Taʻlīm Al-Mutaʻallim Ṭarīq Al-Taʻallum. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1981.
Andok, Monika. “The Impact of Online Media on Religious Authority.” MDPI 32, no. 5 (2024): 249–64. https://doi.org/10.17951/sil.2023.32.5.249-264.
Bourdieu, Pierre. The Logic of Practice. Stanford: Stanford University Press, 1990. https://doi.org/10.1515/9781503621749.
Brown, Jonathan A.C. Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World. Oxford Bibliographies Online Datasets. 2nd Edition., 2017. https://doi.org/10.1093/obo/9780195390155-0030.
Campbell, Heidi A. “Understanding the Relationship between Religion Online and Offline in a Networked Society.” Journal of the American Academy of Religion 80, no. 1 (2012): 64–93. https://doi.org/10.1093/jaarel/lfr074.
Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai. 1st ed. Jakarta: LP3ES, 1982.
Hafiizh, Ahmad, dan Kudrawi M Rafli. “Strategi Komunikasi Krisis Studi Kasus Gus Miftah Dalam Menanggapi Isu Hinaan Terhadap Tukang Es Teh Di Instagram” 2, no. 3 (2025): 45–56.
Katsir, Ibnu. “Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim Jilid 1,” 2005.
Lapidus, Ira M., dan John L. Esposito. “The Oxford Encyclopaedia of the Modern Islamic World.” Journal of the American Oriental Society 117, no. 2 (April 1997): 390. https://doi.org/10.2307/605524.
Mukhlishin, Ahmad, Aan Suhendri, dan Muhammad Dimyati. “Metode Penetapan Hukum Dalam Berfatwa.” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (December 29, 2018): 167. https://doi.org/10.29240/jhi.v3i2.444.
Salma Humaira Supratman, Rodliyah Khuza’I, dan Hendi Suhendi. “Efektivitas Dakwah Melalui Media Sosial Tiktok Dalam Meningkatkan Nilai-Nilai Keberagamaan.” Jurnal Riset Komunikasi Penyiaran Islam, July 6, 2022, 10–14. https://doi.org/10.29313/jrkpi.v2i1.748.
Syafaah, Darisy, Ahmad Barizi, dan Umi Sumbulah. “From Pulpit to Screen : The Evolution of Islamic Scholars ’ Roles in the Digital Age” 19, no. 1 (2024): 11–25.
Yusuf, Al-Qaradawi. “Fiqh Al-Awlawiyyāt: Dirāsah Jadīdah Fī Ḍawʾ Al-Qurʾān Wa Al-Sunnah,” 29–35. Kairo: Maktabah Wahbah, 1995.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Taufiqrurrahman, Nugroho Nugroho, Aristophan Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.