Implikasi Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence terhadap Kekerasan Seksual Deepfake Berbasis Digital berdasarkan Teori Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.47335Keywords:
Artificial Intelligence; Deepfake; Foreign National; Human Rights., DNAAbstract
Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan konstitusi menjamin HAM secara tertulis kepada setiap warga negara, namun demikian tidak sedikit warga negara indonesia maupun asing yang memanfaatkan artificial intelligence (AI) dan melanggar nilai-nilai fundamental tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengetahui penegakan hukum kepada warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan AI dan urgensi pembentukan undang-undang Khusus penyalahgunaan AI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, proses pengolahan data dilakukan dengan pengumpulan data, penyajian data, analisis data gagasan dan kesimpulan. Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kepada WNA dilakukan dengan dua cara deportasi dan pengadilan. Jika pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan WNA tidak terlalu serius maka hukuman yang diberikan berupa sanksi administratif berupa deportasi, apabila pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan WNA cukup serius maka hukuman yang diberikan kepada WNA dapat mengarah pada penahanan atau denda. Urgensi pembentukan UU khusus penyalahgunaan AI sangat penting berdasarkan temuan sensity, yang dimana kejahatan berbasis AI setiap tahun kian meningkat serta dampak kerugian yang dialami korban sangat serius hingga berdampak terhadap psikologis dan emosional korban.
Downloads
References
Buku
Brownlie, Ian. Principles of Public International Law. 7th ed. Oxford: Oxford University Press, 2008.
Grafika, R.S.K.U.H.P. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Locke, John. Two Treatises of Government. Edited by Peter Laslett. Cambridge: Cambridge University Press, 1988.
Parthiana, I.Wayan. Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Utami, Sri Puguh Budi. Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Artikel Jurnal
Jufri, M A, and A K Putra. “Aspek Hukum Internasional Dalam Pemanfaatan Deepfake Technology Terhadap Perlindungan Data Pribadi.” Uti Possidetis: Journal of International Law 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.22437/up.v2i1.11093.
Kasita, I D. “Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19.” Jurnal Wanita Dan Keluarga 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.22146/jwk.5202.
Kharpal, A. “China Is About to Get Tougher on Deepfakes in an Unprecedented Way.” www.cnbc.com, 2022. https://www.cnbc.com/2022/12/23/china-is-bringing-in-first-of-its-kind-regulation-on- deepfakes.html.
Putri, A S, S Noerdajasakti, and F Sulistio. “RTBF as an Effort to Establish Legal Protection for Victims of Deepfake Pornography in Indonesia.” International Journal of Social Science and Human Research 6, no. 6 (2023).
Website
alchemistgroup.co. “Pengaturan Hukum Teknologi Deepfake Di Indonesia – ALO,” 2024. https://alchemistgroup.co/pengaturan-hukum-teknologi- deepfake-di-indonesia/.
Auli, R C, and S.H. “Bunyi Pasal 27 Ayat (1) UU ITE 2024 Tentang Kesusilaan.” hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-.
Interesse, Giulia. “China to Regulate Deep Synthesis (Deepfake) Technology from 2023.” www.china-briefing.com, 2023. https://www.china-briefing.com/news/china-to-.
Kharpal, A. “China Is About to Get Tougher on Deepfakes in an Unprecedented Way.” www.cnbc.com, 2022. https://www.cnbc.com/2022/12/23/china-is-bringing-in-first-of-its-kind-regulation-on- deepfakes.html.
VIDA. “Deepfake AI: Jenis, Risiko, Dan Solusi Untuk Menghadapinya.” vida.id, n.d. https://vida.id/id/blog/deepfake-ai
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Filfaberi, Muhammad Fahmi Sidiq Hamdani, Muhammad Rifqy Hakim, Revita Putri Sadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.