Formulasi Hybrid-Tribunal Court berbasiskan Representasional pada Pengadilan HAM Ad hoc sebagai Penyelesaian HAM Berat

Authors

  • Hana Haura Lahfah Irawan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Sainina Miftahullia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Achmad Hudan Hidayat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Deandra Aisah Nurbalya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.47334

Keywords:

Pengadilan campuran, pengadilan ham ad hoc, pelanggaran ham berat

Abstract

Penelitian ini berfokus membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang masih belum memiliki titik terang hingga saat ini, salah satu penyebabnya adalah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia yang masih diintervensi oleh kepentingan politik. Tujuan penelitian ini adalah upaya memberikan solusi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui konsep baru Hybrid Tribunal Court pada Pengadilan HAM ad hoc. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih banyak permasalahan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, salah satunya adalah belum efektifnya Pengadilan HAM ad hoc yang ada. Hal ini dikarenakan proses pembentukannya dianggap kepentingan politik karena harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bukan Komnas HAM. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya baru seperti pembentukan Hybrid Tribunal Court dengan asistensi ICJ pada Pengadilan HAM ad hoc di.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Cruft, Rowan, S M Liao, and M Renzo. The Philosophical Foundations of Human Rights: An Overview. Inggris: Oxford University Press, 2015.

D.D, R. Political Theory and The Rights of Man. London: Machmillan, 1967.

Fahmi M. Ahmadi, Jaenal Arifin. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.

Gultom, B. Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia: Mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia Kurang Efektif? Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

MD, M M. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES., 2007.

Rubin, J. What Is Democracy? Washington DC: The United States Information Agency, 1991.

Shapiro, I. Two Treatise of Goverment and A Letter Concerning Toleration John Locke. London: Yale University Press, 2023.

Sriyanto, and D Zuraidah. Modul Instrumen HAM Nasional: Hak Untuk Hidup, Hak Berkeluarga, Dan Melanjutkan Keturunan Serta Hak Mengembangkan Diri. Jakarta: Direktorat Jenderal Perlindungan HAM, 2001.

Sularto. Pengadilan HAM AD HOC Telaah Kelembagaan Dan Kebijakan Hukum. Jakarta: Si, 2018.

Wiyono, R. Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Artikel Jurnal

Aan, Efendi, and F Poernomo. “Prinsip Isonomi Di Indonesia: Filosofi, Makna, Dan Perbandingan.” Jurnal Konstitusi. 19, no. 2 (2022).

Adlhiyati, Rizki Cintia Devi & Zakki. “ACESS TO JUSTICE MELALUI CLASS ACTION.” Jurnal Verstek 9, no. 2 (2021).

Boven, Theo van. “Study Concerning the Right to Restitution, Compensation and Rehabilitation for Victims of Gross Violations of Human Rights and Fundamental Freedoms, Human Rights.” UNDOC 14158 (1993).

Brando, D, and Makalew. “Pengadilan Campuran (Hybrid Tribunal) Dalam Persfektif Hukum Pidana Internasional.” Lex Privatum, 2020.

Endira, Bramedika Kris, Muhammad Junaidi, Bramedika Kris Endira, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, and Amri Panahatan Sihotang. “Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum The Position and Role of Advocate Professional Organizations Toward Advocates Which Deals with Law.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2003): 389–400. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841.

Jailani, M. “Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia.” Jurnal Syiar Hukum FH UNISBA. 13, no. 1 (2011).

Megrett, F. “In Defense of Hybridity: Towards a Representational Theory of International Criminal Justice.” Cornell International Law Journal 38, no. 3 (2005).

Ramadhani, A F, and D J Wardana. “Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023).

Setyani, Setiyani, and J Setiyono. “Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2020.

Sobarnapraja, A. “Penegakkan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indoensia.” Jurnal Ilmu Kepolisian, 2020.

Sunarso, Sabit Irfani dan. “The Struggle of Kamisan Action and the Non Government Organization KontraS in Finding Justice for Human Rights.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hukum 9, no. 1 (2020).

Wilujeng, S. R. “Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis Dan Yuridis.” HUMANIKA, 2013.

Website Internet

Adryanto, S D. “Aksi Tuntut Pemerintah Tuntut Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM.” tempo.co. Tempo, 2021.

ADY. “Pemerintah – DPR Dituntut Serius Hapus Hukuman Mati.” hukumonline.com, 2015. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-dpr-dituntut-serius-hapus-hukuman-mati-lt561643f41014d/.

NINA SUSILO, REBIYYAH SALASAH. “KUHP Baru Tak Mengubah Acuan Penanganan Kasus HAM Berat.” kompas.id, 2022.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Formulasi Hybrid-Tribunal Court berbasiskan Representasional pada Pengadilan HAM Ad hoc sebagai Penyelesaian HAM Berat. (2025). UIN Law Review: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1-18. https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.47334