Faktor Penerimaan Teknologi P2P Financing Syariah (Studi Pada Pelaku Usaha di Jabodetabek)
DOI:
https://doi.org/10.15408/thd.v4i1.49595Abstract
P2P financing syariah membuka peluang besar tetapi tantangannya tetap ada. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di kalangan sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang terlibat dalam ekonomi mikro banyak pelaku usaha mikro yang belum sepenuhnya memahami bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mengoptimalkan bisnis mereka secara syariah. Oleh karena itu, edukasi mengenai penggunaan aplikasi dan layanan fintech syariah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan teknologi ini dengan cara yang benar dan optimal. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan bagaimana pengaruh dari persepsi kemudahan, persepsi kegunaan, risiko, dan literasi keuangan syariah terhadap minat menggunakan peer to peer financing syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan analisis SEM PLS dan diolah dengan bantuan progam SmartPLS 4. Pengambilan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner secara online kepada Pelaku usaha UMKM di wilayah Jabodetabek yang belum pernah menggunakan fintech peer to peer financing dengan menggunakan Teknik purposive sampling mengacu pada perhitungan rumus Cochran Sugiyono. Perhitungan tersebut menghasilkan sampel sebanyak 100 responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel persepsi kemudahan, persepsi kegunaan, literasi keuangan syariah memiliki pengaruh signifikan terhadap minat menggunakan peer to peer financing syariah sedangkan untuk variabel risiko tidak memiliki pengaruh terhadap minat menggunakan peer to peer financing syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Nur'aini Ihsan, Muhammad Faqih Al-Hifni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.