Upaya Partai Islam dalam Merumuskan Undang-Undang Dasar di Majelis Konstituante Tahun 1956 - 1959
DOI:
https://doi.org/10.15408/z1fzgn81Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya partai-partai Islam dalam merumuskan rancangan Undang-undang Dasar (UUD) di Majelis Konstituante Indonesia pada periode 1956 – 1959. Perhatian utama dalam penelitian ini adalah mengamati argumentasi dan dinamika politik partai Islam dalam menyumbangkan ide dan gagasan selama proses perumusan Undang-Undang Dasar di Majelis Konstituante. Dengan menggunakan metode sejarah serta diiringi dengan pendekatan politik, penelitian ini menggali upaya mereka untuk dalam merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar di Majelis Konstituante. Hasil temuan yang didapatkan adalah partai Islam melewati tahapan yang cukup panjang dalam merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar di Majelis Konstituante. Namun dalam perjalanannya, partai Islam terjebak pada suatu perdebatan hebat saat perumusan dasar negara. Pada akhirnya perdebatan tersebut menjadi awal kebuntuan bagi Majelis Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar. Sehingga, penelitian ini memberikan gambaran umum tentang perjalanan partai-partai Islam dalam merumuskan Undang-undang Dasar di Majelis Konstituante, meski akhirnya perjuangan mereka berujung pada kegagalan setelah pembubaran Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.