Penetapan Awal Puasa dan 1 Syawal DI Kalangan Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah Pasca Reformasi Indonesia 1998-2023
DOI:
https://doi.org/10.15408/sh.v3i1.38815Keywords:
Hilal, Rukyat, Hisab, Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah, CakungAbstract
Penelitian ini membahas perbedaan penetapan awal bulan Hijriyah antara Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah dengan Pemerintah yang dalam metode penetapannya sama-sama menggunakan rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan. Penelitian ini menggunakan metode historis. Pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan sumber primer berupa, wawancara dengan tokoh Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah, surat kabar elektronik yang sezaman, dan juga berita acara rukyat hilal. Dari penelitian ini ditemukan terjadi beberapa kali perbedaan hasil penetapan awal bulan Hijriyah antara Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah dengan Pemerintah. Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah antara Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah dan pemerintah disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan posisi hilal. Perbedaan disebabkan karena Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah menggunakan beberapa metode perhitungan, dan apabila salah satu metode menunjukkan ketinggian hilal minimal 2°, maka rukyat dapat dilakukan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga mensyaratkan ketinggian hilal minimal 2°, tetapi hanya menggunakan metode hisab kontemporer dalam perhitungannya. Walaupun sering terjadi perbedaan akan tetapi hasil rukyat Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah tetap digunakan oleh masyarakat sekitar. Selain itu dalam menjaga supaya kegiatan rukyat hilal ini tetap terjaga dan juga sebagai dakwah Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah membuat program pelatihan baik untuk masyarakat umum ataupun para santri, dan juga rutin melaksanakan rukyat setiap awal bulan Hijriyah tidak terpaku hanya bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah saja.
