Argumen Keagamaan dalam Perdebatan Reformasi Hukum Keluarga di Maroko (Mudawwanah Tahun 1957-1958 ke Mudawwanah Tahun 2004)
DOI:
https://doi.org/10.15408/j3dfn094Keywords:
Hukum Keluarga, Hukum Islam, Maroko.Abstract
Hukum Keluarga merupakan salah satu aspek hukum Islam yang sangat sensitif bagi kaum muslim hampir diseluruh belahan dunia. Selain karena dianggap sebagai jantung keberadaan hukum Islam, hukum keluarga merupakan suatu aspek hukum Islam yang paling banyak digunakan oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari sampai sekarang ini. Kedudukan hukum keluarga menempati posisi yang sangat penting dalam Islam, hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini sangat berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam. Adapun pendekatan yang dilakukan oleh penulis tidak hanya pendekatan Undang-Undang dan konseptual namun juga menggunakan pendekatan sejarah. Bagaimana pelaksanaannya di negara Maroko yang termasuk negara secara konstitusional Islam, namun sistem hukum modern baik secara format maupun substansinya penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hukum keluarga Islam modern dalam sistem perundang-undangan nasional maroko dapat disimpulkan mampu menjawab tuntutan masyarakat baik internal maupun internasional. Kesimpulan tersebut didasarkan pada berbagai kenyataan positif antara lain kebijakan raja dan rumusan hukum keluarga yang berlaku saat ini sesuai dengan nilai-nilai universalitas HAM, dengan tanpa harus meninggalkan hukum Islam.
References
Ade Risfal Huda & Ahmad Rezy Meidina, Kodifikasi dan Reformasi Hukum Keluarga di Maroko, Jurnal As-Syar’I : Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga Volume 5 No.3 (2023).
Ahmad Tholabie Kharlie dan Asep Syarifuddin Hidayat, Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer, (Jakarta : Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011.
Ali Trigiyatno, Siti Qomariyah, Eko Yuni Aryanto,dkk. ,Pergeseran Hukum Keluarga di Maroko dari Mudawwanah Tahun 1957-1958 ke Mudawwanah Tahun 2004, Al-Qanun : Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol.25 No.2 , Desember 2022.
Fatima Sadiqi & Moha Ennaji, “Of Public Space : Womens Activism, the Family Law and Social Change in Morocco”, dalam Jurnal of Middle The Feminization East Women’s Studies, 2006
International Center for Transitional Justice (ICTJ) Morocco : Gender and the Transitional Justice Process, September 2011.
John Hursh, “Advancing Women’s Rights through Islamic Law: The Example of Morocco,” Berkeley Journal of Gender, Law & Justice 27 (2012).
Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Cet. Ke-1 (Yogyakarta : Academia + Tazzafa, 2009).
Leon Buskens, “Sharia and National Law in Morocco”, dalam Jan Michiel Otto, ed. Sharia Incorporated A Comparative Overview Of The Legal Systems Of Twelve Muslim Countries In Past And Present, (Leiden : Leiden University Press, 2010)
Mohammad Atho Mudzar , Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebuah studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, (Jakarta : INIS, 1993).
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo , 2004).
Sabdo, Perkembangan Hukum Keluarga di Negeri Maroko, dalam Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim Modern, Editor : Abdul Qodir Zaelani (Bandar Lampung : AURA Printing & Publishing 2013).
United Nations Development Programme (UNDP), Morocco Gender Justice & The Law, (New York : United Nations Development Programme, 2018).
Usman Musthafa, Pembaharuan Hukum Keluarga di Maroko, Jurnal Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 2019.
Ziba Mir-Hosseini, Marriage On Trial A Study Of Islamic Law Iran And Morocco Compared, (London : I.B Tauris &Co.Ltd, 1993.