’Urf Sebagai Sumber Hukum

Authors

  • Nusirwan Nusirwan

DOI:

https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i1.7873

Abstract

Dalam perjalanan sejarah Islam, para ulama mengembangkan berbagai teori, metode, danprinsip hukum yang sebelumnya tidak dirumuskan secara sistematis, baik dalam Al-qur’anmaupun as-Sunnah. Upaya para ulama tersebut berkaitan erat dengan tuntutan realita sosialyang semakin hari semakin kompleks. Berbagai persoalan baru bermunculan yang sebelumnyatidak dibahas secara spesifik dalam Alquran dan Hadits Nabi. Di antara metode penetapanhukum yang dikembangkan para ulama adalah al-urf, yakni adat kebiasan suatu masyarakatyang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat.

 

DOI: 10.15408/sjsbs.v4i1.7873

Published

2017-12-28

Issue

Section

Articles