Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Asasi Manusia

Authors

  • Muhammad Fathinnuddin

DOI:

https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i3.7863

Abstract

Issu Hak Asasi Manusia (HAM) sudah menjadi agenda yang makinpenting, artinya belakangan ini, terutama setelah berakhirrnya perang dinginnegara-negara Barat semakin bersemangat meng-advokasikan HAM keseluruh dunia, bahkan menjadikannya sebagai indikator dan faktor penentudalam menentukan kebijakan dan hubungan luar negeri mereka yangsampai sekarang masih menjadi ketegangan (curcials) adalah dalammemahami dan mengimplementasikan HAM itu antara negara-negara Baratdan negara sedang berkembang, khususnya negara Islam1. Hak AsasiManusia, sebagai nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki dan harus dijunjungtinggi oleh setiap individu dan kelompok manusia, terdapat kesulitan untukmelacak sejak kapan dan dimana dilahirkannya. Namun, sebagai suatusistem yang mengikat secara normatif dan formal, banyak yang menyatakanbahwa kelahiran HAM dimulai Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689),The American Declaration (1776), The French Declaration (1789), kemudianThe Four Freedoms (1941), dan barulah Universal Declaration of HumanRights (1948).

 

DOI: 10.15408/sjsbs.v3i3.7863

Published

2016-11-01

Issue

Section

Articles