Sistem Upah Kerja Borongan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam; Studi Kasus Pada Pabrik Bata tb. Bintang Tiga Di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Indramayu

Authors

  • Khoerun Khoerun Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS)
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS)

DOI:

https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i12.29156

Abstract

Sistem penetapan upah yang ditetapkan oleh TB. Bintang Tiga kepada para pekerja yaitu dengan sistim upah borongan atau byorder yang diberikan kepada seluruh pekerja yang ada di TB. Bintang Tiga. Dalam sistem upah kerja borongan pada pabrik bata merah TB. Bintang Tiga sebelum pelaksanaan pekerjaan selalu diawali dengan musyawarah untuk penentuan harga atau tawar-menawar harga sebagi upah kerja borongan antara pemilik atau pengelola pabrik dengan para pekerja borongan dalam rangka mencapai kesepakatan harga. Konsep upah dalam hukum Islam menekankan pada sisi akad atau kontrak kerja yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun akad dalam fiqih muamalah dalam hal upah-mengupah yaitu akad Ijarah.

Kata Kunsi: Sistem, Upah, Kerja, Borongan

Published

2022-11-20

Issue

Section

Articles