Kejahatan Pemalsuan Merek Dalam Perdagangan Kosmetik; Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i4.21438Abstract
Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil pemikiran dan kecerdasan manusia yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide. Penciptaan Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan waktu, bakat, dan uang maka apabila tidak ada perlindungan atas kreativitas intelektual yang dibuat, tiap orang dapat meniru dan mengopi secara bebas hak milik orang lain tanpa batas yang mengakibatkan tidak adanya insentif bagi penemu untuk mengembangkan kreasi-kreasi baru.Published
2018-06-29
Issue
Section
Articles