Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Tangerang; Kajian Hukum Positif dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i4.21437Abstract
Pada era globalisasi ini bentuk tindak pidana yang mengancam anak semakin beragam, baik melalui media elektronik maupun secaralangsung yang bertujuan untuk mengkomersilkan tenaga anak. Bantuk-bentuk tindak pidana yang menimpa anak sering tidak kita sadari seperti dalam bentuk pengeksploitasian anak yang bermaksud mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja demi mencari atau menambah keuntungan bagi yang mempekerjakannya dengan berbagai alasan, salah satunya adalah untuk menunjang ekonomi.Published
2018-06-29
Issue
Section
Articles