1.
Pembatasan Kebebasan Merekam dan Mengambil Gambar Kegiatan Dalam Persidangan Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. JLR [Internet]. 2021 Jan. 29 [cited 2025 Nov. 29];2(2):257-66. Available from: https://journal.uinjkt.ac.id/jlr/article/view/19506