1.
Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pada Perusahaan Swasta. JLR [Internet]. 2020 Jan. 2 [cited 2026 Jan. 25];1(5). Available from: https://journal.uinjkt.ac.id/jlr/article/view/13908