[1]
“Pembatasan Kebebasan Merekam dan Mengambil Gambar Kegiatan Dalam Persidangan Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan”, JLR, vol. 2, no. 2, pp. 257–266, Jan. 2021, doi: 10.15408/jlr.v2i2.19506.