[1]
“Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Perusahaan Dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Nomor: 205/Pdt.G/2019/PN.SDA)”, JLR, vol. 2, no. 2, pp. 373–392, Jan. 2021, doi: 10.15408/jlr.v2i2.17069.