[1]
“Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pada Perusahaan Swasta”, JLR, vol. 1, no. 5, Jan. 2020, doi: 10.15408/jlr.v1i5.13908.