“Kekuatan Hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi” (2019) JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 1(3). doi:10.15408/jlr.v1i3.13076.