“Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Atas Salinan Akta Partij Yang Diubah Oleh Notaris Bersama Pihak Lainnya Dalam Akta Tanpa Sepegetahuan Pihak Yang Dirugikan” (2023) JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 4(6), p. 9. doi:10.15408/jlr.v5i1.30943.