Kewenangan Hakim Untuk Menetapkan Penangguhan Penahanan Sementara Terhadap Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan Kuhap. (2022). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 4(4), 985-1000. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i4.28241