1.
Pembatasan Kebebasan Merekam dan Mengambil Gambar Kegiatan Dalam Persidangan Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. JLR. 2021;2(2):257-266. doi:10.15408/jlr.v2i2.19506