1.
Pertanggung Jawaban Direksi Atas Perbuatan Hukum Yang Terjadi Dalam Perseroan Terbatas Dilihat Dari Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007. JLR. 2022;4(6):8. doi:10.15408/jlr.v4i6.28243