(1)
Pembatasan Kebebasan Merekam Dan Mengambil Gambar Kegiatan Dalam Persidangan Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. JLR 2021, 2 (2), 257-266. https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.19506.