(1)
Kekuatan Hukum Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi. JLR 2019, 1 (3). https://doi.org/10.15408/jlr.v1i3.13076.