[1]
2021. Pembatasan Kebebasan Merekam dan Mengambil Gambar Kegiatan Dalam Persidangan Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. JOURNAL of LEGAL RESEARCH. 2, 2 (Jan. 2021), 257–266. DOI:https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.19506.