[1]
2021. Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Perusahaan Dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Nomor: 205/Pdt.G/2019/PN.SDA). JOURNAL of LEGAL RESEARCH. 2, 2 (Jan. 2021), 373–392. DOI:https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.17069.