[1]
2020. Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pada Perusahaan Swasta. JOURNAL of LEGAL RESEARCH. 1, 5 (Jan. 2020). DOI:https://doi.org/10.15408/jlr.v1i5.13908.