Resosialisasi Investasi Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.15408/aiq.v1i1.2454Keywords:
Investasi, Keuangan SyariahAbstract
Investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya di masa mendatang. Kegiatan investasi keuangan syariah melibatkan bank, pasar uang, pasar modal, dana pensiun, asuransi, dan reksadana. Lembaga pasar uang dan pasar modal syariah ini menyediakan surat-surat berharga sebagai sarana atau alat yang diperdagangkan untuk memobilisasi sumber-sumber dana masyarakat dan juga untuk mengamankan likuiditas lembaga keuangan syariah yang berlebihan