Distingsi Kaidah Uṣūl al-Tafsīr dan Uṣūl al-Fiqh Beserta Implementasinya

Ida Zulfiya

Abstract


Artikel ini menguraikan perbedaan kaidah Uṣūl al-Tafsīr dan Uṣūl al-Fiqh beserta penerapannya. Permasalahan pada tulisan ini adalah adanya kerancuan antara keduanya, sehingga menimbulkan kesalahan pemahaman. Sebagai usaha menjawab permasalahan, peneliti menggunakan metode deskripsi-analitik. Penelitian menemukan bahwa keduanya berbeda dalam objek dan ruang lingkup kajiannya. Keduanya memiliki kaidah yang mayoritas berbeda, namun ada kaidah yang sama. Kesamaan ini terdapat pada enam bab, yakni amar dan nahyi, ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, mantuq dan mafhum, mujmal dan mubayyan, serta muradif dan musytarak. Pada kaidah yang sama, terkadang juga berbeda dalam penerapannya. Pada saat yang sama, satu ayat Al-Qur’an dapat dianalisa berdasarkan perspektif keduanya dengan kaidah yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara keduanya, karena pada dasarnya, Uṣūl al-Fiqh merupakan salah satu komponen penting dalam kajian Uṣūl al-Tafsīr.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/ushuluna.v10i2.43658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.