Penggunaan dan Penyalahgunaan Hadis dalam Kehidupan (Pengamalan Hadis Daif dalam Ritual Keagamaan )

Said Agil Husin al-Munawar

Abstract


Dari uraian singkat, dapat disimpulkan Ulumul Hadis merupakan cabang ilmu yang sangat luas pembahasannya, termasuk di dalamnya pembahasan sekitar pembagian Hadis. Penggunaan Hadis Shahih dan Hasan dalam kehidupan, baik sebagai sumber hukum, maupun ritual keagamaan, tidak dipermasalahkan oleh para Ulama, yang dipermasalahkan dan menjadi bahan perbedaan adalah penggunaan Hadis Dha‟if, bahkan Maudhu‟ (palsu) dalam kehidupan dan ritual keagamaan. Hadis Dha‟if tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum dan Fadha‟il Al-A‟mal menurut Jumhur „Ulama, boleh dipergunakan dalam beramal, baik dalam persoalan hukum maupun Fadha‟il Al-A‟mal menurut Imam Ahmad, Abu Daud. Ada yang membolehkan dipergunakan dalam persoalan Fadha‟il Al-A‟mal dan Al-Mawa‟izh dengan beberapa persyaratan. Pendapat dan pernyataan Imam Ahmad, Hadis Dha‟if didahulukan atau lebih baik dari ra‟yu dan qiyas harus didudukkan pada posisi pemahaman yang benar dan dimaknai menggunakan Hadis Dha‟if yang sanadnya Hasan dan yang mendekati, didasarkan pada pendapat kalangan yang mengamalkan Hadis yang sanadnya Hasan, atau lebih baik dijadikan sebagai acuan (mengingat di dalamnya masih ada unsur wahyu).Tulisan ini akan mengajak para pembaca untuk memahami penggunaan hadis dalam ritual keagamaan. Dan lebih lanjut akan diuraikan kesalahan penggunaan hadis-hadis tersebut.

Keywords


Penyalahgunaan hadis, Hadis Daif, Ritual Keagamaan

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/ushuluna.v3i2.15194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.