Tindak Pidana Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak di Sungai Liat Bangka Belitung (Analisis Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN.Sgl)
DOI:
https://doi.org/10.15408/ulr.v3i1.41211Abstract
Permasalahan utama dalam skripsi ini ialah tentang pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN.Sgl dan penerapan sanksi pidana pelaku kekerasan oleh orang tua terhadap anak. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara dan menganalisis Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN.Sgl dilihat dari perspektif teori pemidanaan dan perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan dalam hal yang memberatkan bahwa terdakwa bukan orang tua yang baik sebab terdakwa tidak dapat melindungi anak kandungnya yang masih berusia 4 (empat) bulan. Berdasarkan teori pemidanaan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudahlah tepat dikarenakan seluruh unsur dan syarat utamanya telah sesuai. Namun, terdapat ketidaksesuaian penjatuhan pidana pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hal ini terlihat dari pelaku ialah orang tua kandung korban, yang mana seharusnya pidana yang diberikan dapat ditambah sepertiga dari pidana yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakReferences
Buku:
C., Beccaria, Perihal Kejahatan dan Hukum, (Wahmuji, Penerjemah), Genta
Publishing, 2011.
Dewantoro, Nanda Agung, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu
Perkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada, 1987.
Djisman, Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Pemidanaan di Indonesia, Bandung:
Bina Cipta, 1992.
Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Adat, Gagasan Pluralisme Dalam Hukum Pidana
Dan Penerapan Hukum Berdasarkan Keyakinan Hukum, Bandung: Refika
Aditama, 2018.
Faisal, Nursariani Simatupang, Hukum Perlindungan Anak, Medan: CV Pustaka
Prima, 2018.
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Gultom, Binsar, Pandangan Seorang Hakim, Penegakan Hukum di Indonesia,
Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006.
Gosita, Arief, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.
M., Didik, dkk, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2007.
Makarao, Moh. Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, Jakarta: PT Rineka
Cipta, 2004.
Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa, (Suatu Pencarian), Yogyakarta: FH-UII
Press, 2005.
Mudzakkir, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan
Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan), Jakarta: Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008
Nashrianam Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali
Press, 2011.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.
Packer, Hebert L, The Limits of the criminal sanction, Stanford: University Press,
Raharjo, Satjipto, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif,
Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press. 1984.
Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara,
Soetedjo, Wagiati dan Melani, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Adhitama,
Suyanto, Bagong dan Sri Sanituti, Krisis & Child Abuse, Surabaya: Airlangga
University, 2002.
Syahrani, Ridwan, Hukum Acara Perdata di Lingungan Peradilan Umum, cet I,
Jakarta: Pustaka Kartini 1998.
Wirawan, Sarlito, Psikologi Sosial, Jakarta: Salemba Humanika, 2009
Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group) 2006.
Jurnal Ilmiah:
Ary, Sumiadji Asy, Kekerasan Terhadap Anak, Jurnal Keislaman, Vol. 2, No. 2, (2019).
Fitri, Anissa Nur, dkk, Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Anak, Jurnal Universitas Padjajaran: Prosiding Penelitian &
Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1, (2015).
Haqqi, Musa Muhajir, Konsep Pembangunan Berkelanjutan dalam Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian
Hukum, Vol. 31, No. 1, (2022).
Nurusshobah, Silvia Fatmah, Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia,
BIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerja Sosial, Vol. 1, No. 2,
(2019).
Raheema, Jurnal Studi Gender dan Anak, Pontianak: Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, (2014).
Ramadhani, Shafia Putri, Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Orang Tua Agar
Tidak Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak, Jurnal Pekerjaan Sosial:
Universitas Padjajaran, Vol. 4, No. 2, (2021).
Satriya, Bambang, Anak Membutuhkan Penegakan Hukum Humanis (Analisis
Putusan Perkara Nomor 1/PUU-VIII/2010), Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 5,
(2011).
Sukadi, Imam, Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar dalam
Operasionalisasi Pemerintah di Bidang Perlindungan Hak Anak, De Jure Jurnal
Syariah dan Hukum, Vol. 5, No. 2, (2013).
Putusan Hakim:
Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN.Kot
Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN.Sgl
Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN.Mtr
Artikel Webpage:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
(KPPPA), diakses 15 Juni 2023 Pukul 23.07 WIB
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021
dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022,
https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-
dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022
(diakses tanggal 26 Januari 2023, Pukul 21.22 WIB).