Telaah Kritis Terhadap Implementasi Hak-Hak Konsumen Fintech di Bidang Pinjaman Online Sebagai Upaya Revitalisasi Perlindungan Konsumen

Nikita Dwi Maharani, Berliana Yuliyanti Wijaya, Miranda Nissa Hilal Liani

Abstract


Kehadiran financial technology di Indonesia salah satunya dalam bidang pinjaman uang secara online, menjadi hal yang patut diperhatikan dan disikapi dengan bijak. Financial technology menjadi alternatif peminjaman uang yang sangat memudahkan bagi masyarakat karena syarat yang diajukan hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak memerlukan agunan untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Namun, kemudahan tersebut memiliki resiko yang besar pula terhadap hak-hak konsumen dan perlindungan yang seharusnya dilekatkan pada penggunanya. Perlindungan konsumen financial technology dalam bidang pinjaman uang secara online menjadi fokus utama dalam karya tulis ini. Kepastian hukum dibutuhkan untuk menjamin hal tersebut, agar menjadi suatu acuan dalam revitalisasi peraturan terkait perlindungan konsumen dalam pinjaman uang secara online di era revolusi industri 4.0. Penulisan karya ini merupakan telaah konstruksi hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen pinjaman uang secara online, agar diperolehnya kepastian hukum bagi seluruh pengguna pinjaman uang secara online. Regulasi yang saat ini mengatur mengenai perlindungan konsumen yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 belum mampu mengakomodir tuntutan masyarakat untuk mendapatan perlindungan dalam melakukan pinjaman uang secara online. Hal ini kemudian menjadi kewajiban negara untuk memenuhi tuntutan atas perlindungan konsumen yang termasuk amanat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang. Penelitian ini menemukan bahwa diperlukannya revitalisasi hukum terkait penggunaan pinjaman uang secara online di Indonesia, guna mencapai suatu kepastian hukum dalam perlindungan konsumen.

Kata Kunci: Financial Technology; Pinjaman Uang Secara Online; Kepastian Hukum; Regulasi Perlindungan Konsumen; Hak-hak Debitur


References


Arifin, Thomas. Berani Jadi Pengusaha Sukses Usaha dan Raih Pinjaman. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.

Atmodjo, Sebastian. “Rupiah Plus- Pinjaman Aman dan Nyaman.” https://duniafintech.com/rupiah-plus-pinjaman-aman-dan-nyaman/ (diakses September 29, 2019).

Chrismastianto, Imanuel Aditya Wulanata. “Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 20, 2017: 134.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

“Laporan: Fintech Rupiah Plus Bertindak Seperti Debt Kolektor, tracking ID #2004972”.” Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. https://www.lapor.go.id/.

Miru, Ahmad. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Nizar, Muhammad Afdi. “Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep dan Implementasinya di Indonesia.” 2017. https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Nizar2/publication/323629323_Teknologi_Keuangan_Fintech_Konsep_dan_Implementasinya_di_Indonesia/links/5aa10a5fa6fdcc22e2d0a382/Teknologi-keuangan-Fintech-Konsep-dan-Implementasinya-diIndonesia.pdf?origin=publi.

Sujatmo. Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Sutisna, Siti Elista. “Tinjauan Hukum Peranan OJK Terhadap Kasus Penyalahgunaan Data Pengguna Pinjaman Kredit pada Aplikasi Rupiahplus Dikaitkan dgn Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK Jo Peraturan OJK No 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, 2018: 113.

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Usman, Rahmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.




DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v1i1.17583 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.