Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, sesuai dalam UU Sistem Peradilan Pidana anak

anggara dwi putra

Abstract


Penegakan hukum sangat diperlukan dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan mencegah pelanggar hukum melakukan tindak pidana kembali (residivis) pada pelanggar hukum. dewasa maupun anak. Anak merupakan generasi muda yang menjadi penerus sebagai sumber daya pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa
Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut di hayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia Dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa.. Penggunaan mediasi sebagai alternatif peradilan anak dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum terbilang baru, yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebut dengan “diversi”. Diversi dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat, diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum Kata




DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v1i1.14922 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.