PENINGKATAN PENGELOLAAN WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN BERLANDASKAN KEADILAN
Abstract
Pelestarian lingkungan merupakan tanggungjawab bersama seluruh pihak tanpa memandang status dan jabatan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan agar lingkungan hidup tetap terjaga adalah dengan menerapkan wakaf lingkungan hidup, yaitu wakaf hutan. Meskipun praktik wakaf hutan di Indonesia masih terhitung, namun hal ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang adil, sesuai prinsip syariah, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Sistem pengelolaan wakaf hutan cenderung sama seperti pengelolaan wakaf pada umumnya, sehingga regulasi yang diterapkan masih berlandaskan pada aturan hukum wakaf yang berlaku. Namun, penting adanya regulasi pengelolaan wakaf lingkungan hidup agar pelaksanaannya optimal dan memiliki kekuatan dan kepastian hukum yang sesuai.
Environmental preservation is a shared responsibility of all parties regardless of status and position. One of the ways that can be made for the environment can be maintained by implementing environmental waqf, named forest waqf. Although the practice of forest waqf in Indonesia can still be counted, it can have a significant impact on the environment and equal community welfare, appropriate with sharia principles, and also support sustainable development. The forest waqf management system tends to be the same as the management of general waqf, so that regulations are applied still based on the prevailing waqf legal rules. However, it is important to have environmental waqf management regulations that can implemented optimally and have the appropriate legal strenght and certainty.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, K. M. (2020). Potret Sejarah dan Latar Belakang Hutan Wakaf.
Badan Wakaf Indonesia. (n.d.-a). Https://Www.Bwi.Go.Id/Regulasi/.
Badan Wakaf Indonesia. (n.d.-b). kementrian agama dukung pelestarian lingkungan hidup melalui program hutan wakaf. Https://Www.Bwi.Go.Id/5427/2020/08/31/Kementrian-Agama-Dukung-Pelestarian- Lingkungan-HidupMelalui-Program-Hutan-Wakaf/.
Badan Wakaf Indonesia. (n.d.-c). No Title. Https://Www.Bwi.Go.Id/Regulasi/.
Forest Watch Indonesia. (n.d.). No Title. Https://Fwi.or.Id/.
Fuadi, N. F. Z. (2018). Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 126–157.
Kadarismanto. (2014). Rekonstruksi Wakaf Dalam Perspektif Hukum
Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 329.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (n.d.). Penurunan
Jumlah Luas Daratan Kawasan Hutan.
LIPI. (n.d.). Hutan Wakaf Untuk Kelestarian Alam. Https://Pmb.Lipi.Go.Id/HutanWakaf-Untuk-Kelestarian-Alam/.
Majelis Ulama Indonesia. (n.d.). pendayagunaan harta wakaf untuk
restorasi hutan dan pengentasan kemiskinan. Https://Mui Lplhsda.Org/Pendayagunaan-Harta-Wakaf-Untuk-Restorasi-Hutan Dan-Pengentasan-Kemiskinan/.
Nurhidayani., Yasin, Muaidy., dkk. (2017). Pengelolaan dan
Pemanfaatan Wakaf Tanah dan Bangunan. Jurnal Kajian Ekonomi
Islam, 2(2), 167.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, (1977).Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik., (1997).
Rahman, M. F. (2009). Wakaf Dalam Islam. Al-Iqtishad, 1(1), 84.
Setyorini, Savitri Nur., Wirdyaningsih., dkk. (2019). Wakaf Lingkungan
Hidup Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Dan
Penegakkan Keadilan Antargenerasi. Journal of Islamic Law Studies, 9,
Supriyadi., Hadi, S. (2019). Regulasi Wakaf Di Indonesia Dari Masa Orde Lama Sampai Era Reformasi Dalam Tinjauan Politik Hukum. Jurnal ZISWAF, 6(2), 204.
Sutrisno. (2011). Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Junal Hukum, 18(3), 449.
Taufiq. (n.d.). Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, (2013).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, (2004).
DOI: https://doi.org/10.15408/iblj.v1i1.35099 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.