JUAL BELI ONLINE PAKAIAN BEKAS IMPOR PADA APLIKASI SHOPEE MENURUT HUKUM ISLAM

atika indriyaningsih

Abstract


At this time, selling and buying have developed along with the demands of the times. Buying and selling imported used clothes is booming in Indonesia, predominantly in the online market. In a Muslim country, in buying and selling, the required thing to pay attention to is looking for halal goods in halal ways. Several types of buying and selling are prohibited. They are buying and selling elements of gharar, tadlis, maysir, usury, and all activities prohibited by the Shari'ah. Imported used clothes may be harmful to human health, so they are not safe to be used by the public because of the harmful bacteria and fungi contained in each of these imported clothes. In addition, it is worried to affect the textile industry in Indonesia. On the other hand, Indonesia has banned imported used clothes as regulated in the Minister of Trade Regulation No. 12 of 2020 concerning Goods Prohibited from Importing. Based on that description, researchers were interested in researching online buying and selling of imported used clothes on the Shopee application according to Islamic law. This study used the qualitative methods with the normative approach that refers to the law contained in the Qur'an, hadith, fiqh books, Sharia Economic Law Compilation, Ulama's fatwas, and positive Law. The results of this study indicate that the selling and buying of imported used clothing do not meet one element of the legal requirements of an agreement based on article 1313 of the KUHPerdata. It is an element of a Lawful cause. Then the uncertainty of the quality of the object of selling and buying is not explained in the product description by the seller is not following the Sharia Economic Law Compilation. In addition, in terms of the maqashid sharia analysis, sellers of imported used clothes have violated one of the objectives of sharia, namely protecting assets (hifdzu al-mal).

 

 

Pada saat ini, jual beli mengalami perkembangan seiring dengan tuntutan zaman. Jual beli pakaian bekas impor sedang marak di Indonesia terutama secara online. Sebagai negara muslim, dalam melakukan jual beli, hal yang penting diperhatikan ialah mencari barang yang halal dan dengan jalan yang halal pula. Adapun beberapa jenis jual beli yang dilarang, di antaranya ialah jual beli yang mengandung unsur gharar, tadlis, maysir, riba, dan segala perbuatan yang dilarang oleh syari’at. Pakaian bekas impor berpotensi mengganggu kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat karena kandungan bakteri dan jamur berbahaya yang terdapat pada setiap pakaian impor tersebut. Selain itu, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada industri tekstil di Indonesia. Di sisi lain, negara telah melarang impor pakaian bekas yang diatur dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti tentang jual beli online pakaian bekas impor pada aplikasi shopee menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian melalui pendekatan normatif yakni penelitian yang mengacu pada hukum yang terdapat pada al-quran, hadis, kitab fiqih, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, fatwa ulama, dan hukum positif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa jual beli pakaian bekas impor tidak memenuhi salah satu unsur syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1313 KUHPerdata yaitu unsur suatu sebab yang halal. Kemudian adanya ketidakpastian kualitas objek jual beli yang tidak dijelaskan dalam deskripsi produk oleh penjual tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu, ditinjau dari analisis maqashid syariah, bagi penjual pakaian bekas impor telah menyalahi salah satu tujuan syariah yaitu menjaga harta (hifdzu al-mal).


Keywords


jual beli online; pakaian bekas impor; KHES; maqashid syariah.

Full Text:

PDF

References


Abdullah ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi. (2006). Al-Wajiz, Terj. Ma’ruf abdul Jalil. Pustaka as-Sunnah.

Duski Ibrahim. (2019). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih).

Noerfikri.

Fazlur Rahman. (2006). Doktrin Ekonomi Islam, Terjemahan Soeroyo

Nastangin. Dana Bhakti Wakaf.

Ghazal, A. R. (2010). Fiqh Muamalat. Prenada Media Grup.

Kemenag RI. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahannya Mushaf Khadijah. al-fatih.

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Badan Pengkajian Pengembangan Kebijakan Perdagangan, (2015).

Laporan Analisis Impor Pakaian Bekas, 25 (2015).

Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2011). Buku 11 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Tentang Larangan Pakaian Impor Bekas, Pasal 1., Pub. L. No. 51/M-DAG/PER/7/2015, pasal 1 (2015).

Suhartono. (2010). Perniagaan online Syariah: suatu Kajian dalam perspektif Hukum perikatan Islam. Jurnal Muqtasid, 223.

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat

, 8 (1999).

Wahyu, Suzana, E. W. (2013). Kamus Bahasa Indonesia. Ruang Kata.

Wahyu Untara. (2014). Kamus Bahasa Indonesia (EdisiRevi).Indonesia

Tera




DOI: https://doi.org/10.15408/iblj.v1i1.35098 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.